
Majelis Hakim mengambil keputusan tersebut setelah kedua pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/7).
Perkara ini berkaitan dengan insiden jatuhnya adik Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, dari lantai enam gedung Universitas Tarumanagara pada 2024. Gugatan diajukan setelah proses mediasi antara keluarga korban dan pihak kampus tidak mencapai kesepakatan.
Untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai prosedur, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan sekaligus memerintahkan juru sita untuk kembali memanggil kedua pihak tergugat.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026. Setelah menyampaikan keputusan tersebut, Hakim Ketua menutup persidangan dengan mengetok palu.
Contents
Adanya Kendala Administratife
Majelis Hakim menjelaskan bahwa absennya Yayasan Tarumanagara selaku Tergugat I disebabkan surat panggilan sidang terlambat diterima akibat kendala dalam proses pengiriman melalui kantor pos.
Juru sita diketahui telah mengirimkan surat panggilan kepada Yayasan Tarumanagara melalui layanan surat tercatat pada 27 Juni 2026. Namun, surat tersebut baru diterima dua hari kemudian karena kendala dalam proses pengiriman.
“Tapi ada kendala di kantor pos dan baru diterima tanggal 29 (Juni), hari Senin,” ujar Hakim Ketua.
Karena surat diterima kurang dari tiga hari sebelum jadwal sidang, Majelis Hakim menilai pemanggilan tersebut belum memenuhi ketentuan formal. Pihak kantor pos juga sempat melaporkan bahwa alamat kampus tidak ditemukan saat proses pengiriman.
“Jadi secara formal itu belum patut. Ya, sah sebenarnya, tapi belum patut. Karena butuh waktu minimal tiga hari sebelum persidangan. Ini berarti tidak sah panggilannya ini. Karena harusnya tiga hari,” jelasnya.
“Sebenarnya tanggal 27 sudah (dipanggil), cuman di sini (tertulis) ‘Alamat belum ditemukan’. Saya nggak tahu kok susah sekali dicari ini,” sambung Hakim Ketua.
Tak hanya itu, surat panggilan untuk Universitas Tarumanagara selaku Tergugat II juga belum kembali ke pengadilan lantaran terjadi gangguan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Keluarga Keisya Tak Perlu Hadir di Sidang Berikutnya
Di sisi lain, Majelis Hakim menyampaikan bahwa keluarga Keisya Levronka tidak diwajibkan hadir pada sidang berikutnya karena telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili mereka dalam perkara tersebut.
Menurut hakim, kehadiran pihak keluarga baru diperlukan ketika proses mediasi berlangsung agar jalannya persidangan lebih efektif.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

